Suara Kalimantan – Pantauan di lapangan selama beberapa tahun ini di Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2008 yang telah di terbit kan ternyata tidur dan mandul di daerah Satui sekarang ini yang terjadi. (26/06/2010).
Dari Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2008 mengatakan barang siapa melanggar, melintas dan menyeberang jalan raya umum akan di kenakan Penjara kurungan 6 bulan dan denda 50 Juta tapi nyatanya masih tak perduli dalam Peraturan tersebut berarti Supermasi Hukum tidak jalan di daerah Satui atau tutup mata saja.
Saat ini Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2008 yang telah melanggar adalah CV. Jamrud Prima Coal (JPC), PT. Rizky Utama (RU) dan PT. Pijar Grup sudah beberapa tahun ini tidak mempunyai jalan sendiri atau malas membikin jalan dengan biaya tinggi terpaksa melintas saja kata warga ga mau disebutkan namanya.
Kami dari Koalisi Jaringan LSM Se-Kalimantan Selatan akan melaporkan apabila tidak mengindahkan terus dalam masalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2008 yang tidak mau di tegur dan bengkang dalam Peraturan Daerah tersebut karena ini menyangkut Supermasi Hukum ”katanya”. ftr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar