Asli Orang Banua

Asli Orang Banua
Selamat Atas Terpilihnya Bapak DUA RUDY Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2010-2015

Senin, 13 Desember 2010

Permasalahan Tamabang PT.MJAB di Rapatkan lagi oleh Pihak Muspika

Suara Kalimantan - Pertemuan yang ketiga kali ini di pasilitasi lagi oleh pihak kecamatan Satui yang hadir Muspika, pihak Tambang PT. Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) dan Masyarakat yang kena Dampak limbahnya berserta Media dan LSM Mapel (Masyarakat Peduli Lingkungan) Direktur Exksikutif Fathur Rahman (14/12/2010).

Menurut Muspika hasil rapat hari ini harus yang terakhir, jangan sampai bertele-tele lagi karena kasihan masyarakat menunggu keputusannya dan kerusakkan rumahnya yang ga bisa berpikir lagi untuk kemana lagi dia untuk mengadu dalam minggu-minggu ini tidak ada kejelasan "katanya"

Ironisnya kata masyarakat sudah beberapa bulan ini oleh pihak PT.Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) tidak pernah selesai-selesai dalam pengantian tanah warga dan rumah yang rusak, kami sangat takut atas tambang belum juga menyelesaikan Hak kami yang ada di Desa Sinar Bulan Jl. selebes RT.09 "ujarnya"

Kata dari LSM Mapel (Masyarakat Peduli Lingkungan)Fathur Rahman kalau tidak ada titik terang pada rapat hari ini maka Supermasi Hukum di Satui sangat lemah, maka hasil ini akan saya bawa ke komisi III DPR-RI Jakarta dan Mabes Polri karena menduga ini sudah Pengrusakan akibat Tambang PT.Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB).

Informasi dari pihak PT.Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB), yang ikut juga hadir dalam rapat di Kantor Kecamatan oleh pihak Derekturnya PT.MJAB Deden akan menghitung semua yang ada kerusakan Rumah warga dan tanah akibat Aktivitas tambang dia di sekitarnya akan di hitung sesuai dengan kemauan masyarakat hari asal sesuai harganya.(TIM)

Minggu, 12 Desember 2010

”MEMPERINGATAN HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA KOALISI LINTAS LSM SE-KALIMANTAN DEMO DI BANJARMASIN”





Suara Kalimantan – Pada hari ini sebagai momen Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada tanggal 09 Desember 2010 maka Koalisi Lintas LSM Sekalimantan mengadakan Demo Besar-besaran beberapa penjuru di Banjarmasin yang harus di stabilizerkan agar tidak berbau KKN lagi dan meluruskan jalannya Supermasi Hukum yang ada.

Maka para Koalisi Lintas LSM Sekalimantan Selatan menghimbau agar kira nya para Pejabat Tinggi, bersih dan tertib dalam mengeban kerjanya dan secara tranpran dalam pelaksanaan tugasnya di kantor sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Tranpran.

Tujuan yang pertama di Himbaukan adalah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak ( Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan Dan Tengah ), agar di Banjarmasin tidak ada Gayus yang kedua dan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan supaya dalam melaksanakan Supermasi Hukum jangan Tebang Pilih.

Oranisnya dalam Orasi tersebut hujan begitu deras para Reformasi terus berlanjut, tak perduli ada rintangan dan gejolak, yang penting Aspirasi Rakyat di sampaikan tapi sangat di sayangkan ke Kantor Kapolda Kalimantan Selatan dan ke Kantor Dewan Provinsi Kalimantan Selatan tidak bisa di laksanakan akibat hujan dan waktu kata Koalisi Lintas LSM Se-Kalimantan. ( TIM ).

Minggu, 27 Juni 2010

Penembakan di Satui ternyata bebas

Suara Kalimantan – Hasil keterangan dari Kapolsek Satui bahwa penembakan yang terjadi beberapa bulan ini hanya penangguhan saja karena Senjata Api (Senpi) nya hilang di waktu kejadian menurut Kapolsek Satui menerangkan kepada Media Online kemaren tetapi proses hukum tetap jalan katanya. (22/06-10)

Menurut pengakuan seorang warga yang ga mau disebutkan namanya bahwa berdamai itu boleh-boleh saja tetapi masalah senjata api nya gimana apakah rakitan atau senjata benaran itukan harus benar-benar di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku sekarang ini ”katanya”.

Dari pengamat Koalisi Jaringan LSM Se-Kalimantan Selatan di lapangan menyatakan bahwa Supermasi Hukum di Satui sangat lemah dalam Penegakkan Keadilan ada apa dan kenapa ini terjadi begitu, padahal hukum harus benar-benar di tegakkan dan jangan sampai tebang pilih ”ujarnya”.ftr

JATAH UANG TONGKANG MARAK DI MAKAN ORANG PEJABAT DI SATUI

Suara Kalimantan – Hasil informasi di lapangan dari salah satu masyarakat yang ga mau di sebutkan orang nya, menerangkan kepada media X-Kasus bahwa Perusahaan kami setiap Tongkang bermuatan Batubara lewat melintas ke Muara Satui bayar kepada Pejabat-Pejabat semua Sungai Danau yang setiap hari nya ada 1 juta dan 500 rb pertongkang dan belum lagi bayar Dokumen. (27/06/10)

Seandainya uang tersebut katanya, lebih baik aja masyarakat yang lebih menerima dari pada Pejabat tersebut, kan sudah ada gaji nya dari Pemerintah masing yang dapat, apalagi di tambah luaran kan ini menyiksa masyarakat di Sungai Danau, kasihan masyarakat tidak menikmatinya selama beberapa Tahun selama ini, hanya debu saja yang di makan ”ujar nya”.

Belum lagi jatah dari PT. Arutmin Indonesia Satui yang mengasih jatah kepada Pejabat-Pejabat tersebut, kata salah satu masyarakat menerangkan kepada media, jadi harus di kemana kan masyarakat Satui ini, semua hanya petinggi-petinggi saja yang dapat penghasilan, belum lagi gaji bulan nya, ini kan tidak benar ”katanya”.

Maka kami dari Koalisi Jaringan LSM Se-Kalimantan Selatan akan turun kelapangan untuk Investigasi kelapangan apakah benar dan tidak nya semua yang telah menyangkut masalah warga akan kami tindak lanjuti secara detail karena ini menyangkut dengan hajat orang banyak sesuai dengan UU Pasal 33 Ayat 3. (28/06/2010) ftr

UPETI PT. AI SATUI MARAK DI TAMBANG

Suara Kalimantan – Hasil Investigasi di lapangan atas penangkapan 2 Unit Alat Berat Komat’su dan 3 Unit Drum Track Colt Diesel Mitsubishi PS 120 Warna Kuning dengan bernomor Polisi DA 9047 AT, DA 1628 AE dan DA 9712 AT telah di amankan oleh pihak Polri Daerah Kalimantan Selatan Direktorat Lalu Lintas Satuan Patroli Jalan Raya Induk II Satui Jalan Ayani KM 161 800 Satui Sungai Danau jam 10:52. (09/06/2010)

Di saat meminta keterangan oleh pihak Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Satui, katanya saya tidak bisa memberi komentar kalau bisa langsung ke Kapolda saja dan ga habis pikir langsung media X-Kasus datang langsung ke tambang yang kena Polisi Line untuk meambil photonya ternyata ga di boleh kan juga, katanya langsung aja konfirmasi sama Kasat Intel Polda Helpi.

Media X-Kasus menemuai pihak Kasat Intel Polda Banjarmasin Pa. helpi pada tgl 14/06/2010, untuk meminta keterangan penangkapan tambang Ileggal di daerah Sungai Cuka katanya Penambang tersebut hanya perorangan saja dan pelakunya telah ditangkap yang bernama Asmuni.

Dan dari pulang nya di Kasat Intel Polda Banjarmasin ternyata 2 Unit Alat berat komat’su dan 3 Unit Drum Track telah tidak ada lagi di tempat Polisi Jalan Raya (PJR) Satui, kenapa dan ada apa ini dalam hati kecil bertanya, karena semua ga jelas dalam permasalahan ini? ftr

PERDA NO.03 TAHUN 2008 SATUI DI INDAHKAN

Suara Kalimantan – Pantauan di lapangan selama beberapa tahun ini di Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2008 yang telah di terbit kan ternyata tidur dan mandul di daerah Satui sekarang ini yang terjadi. (26/06/2010).

Dari Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2008 mengatakan barang siapa melanggar, melintas dan menyeberang jalan raya umum akan di kenakan Penjara kurungan 6 bulan dan denda 50 Juta tapi nyatanya masih tak perduli dalam Peraturan tersebut berarti Supermasi Hukum tidak jalan di daerah Satui atau tutup mata saja.

Saat ini Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2008 yang telah melanggar adalah CV. Jamrud Prima Coal (JPC), PT. Rizky Utama (RU) dan PT. Pijar Grup sudah beberapa tahun ini tidak mempunyai jalan sendiri atau malas membikin jalan dengan biaya tinggi terpaksa melintas saja kata warga ga mau disebutkan namanya.

Kami dari Koalisi Jaringan LSM Se-Kalimantan Selatan akan melaporkan apabila tidak mengindahkan terus dalam masalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2008 yang tidak mau di tegur dan bengkang dalam Peraturan Daerah tersebut karena ini menyangkut Supermasi Hukum ”katanya”. ftr

Sabtu, 05 Juni 2010


Suara Kalimantan - Dalam hitungan jam dan detik sergapan dan kepungan para anggota Polsek Satui dalam melaksanakan tugas, setelah kurang lebih 12 jam setelah melakukan dan menangkap aksi pencurian dengan kekerasan, Pelakunya berhasil ditangkap oleh pihak Polsek Satui, Jum'at (4/6).

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kapolsek AKP Moerdilly, S.IK yang dibantu warga setempat sekitar pukul 21.00 wita

Pelaku bernama Rizky Gazali (17), warga Satui Timur, diketahui selama ini sering melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Satui.
Pelaku sebelumnya sempat melakukan aksi perampokan dengan menganiaya korbannya bernama Jumiah, seorang Guru SD Muhammadiyah di jalan PT. Telkom RT 25 Desa Sei Danau.

Bermula dari informasi warga,pada saat itu pelaku sedang ingin berusaha merubah bentuk sepeda motor milik korbannya. Tanpa ia sadari polisi sudah mengepung tempat tinggalnya. Pelaku berusaha melarikan diri begitu mengetahui dirinya terkepung. Polisi yang tidak mau kehilangan buruannya menembak kaki pelaku.
Polisi kemudian segera mengamankan pelaku dari amukan warga.

Sejak terjadi perampokan terhadap Jumiah, beberapa warga setempat terus membantu polisi menelusuri jejak pelaku yang diperkirakan masih bersembunyi. Pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang di sertai kekerasan.

Pantauan Koalisi Lintas LSM Se-Kalimantan Selatan terima kasih banyak atas tertangkap nya pelaku Perampokan dan Penganiayaan terhadap Guru Jumiah SD Muhammaduyah Satui, kami semua angkat jempol terhadap Aparat Kepolisian Sungai Danau terutama atas Kapolsek AKP Moerdilly, S.IK serta para Anggotanya yang di tugas kan benar-benar sukses, jeli dan propesional dalam melaksakan tugas.(TIM)

Kamis, 03 Juni 2010

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Sekarang Ompong dan Bubarkan saja


SUARA KALIMANTAN, Jakarta, Direktur Eksekutif Jaringan Nasional Aliansi Pengawas Korupsi (APEK) menyatakan sikap tegas, katanya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sudah tidak layak lagi dan sekarang Ompong, jadi sebaiknya bubar kan saja, hal ini saya anggap hanya membuat kerancuan dan sangat mengganggu penegak lembaga-lembaga hukum yang sudah permanen dari dulu.

Kita melihat selama ini kewenangan dan kekuasaannya dalam menindaklanjuti permasalahan hukum sangat terbatas dan sangat tidak mungkin aktivitasnya akan mengganggu lembaga-lembaga hukum yang sudah permanen seperti Kejaksaanan, Kepolisian maupun lembaga hukum permanen lainnya imbuh Aspihani Ideris saat diwawancarai wartawan Suara Kalimantan Jum`at (4/6). Senada dengan pernyataan Ahmad Muzani Sekretaris Jendral DPP Partai Gerinda katanya Satgas mafia Hukum tersebut selayaknya dibubarkan saja.

Menurut Muzani, jika Satgas mafia Hukum tersebut sukses membawa Gayus Tambunan pulang ke Indonesia, hal itu terjadi karena adanya pelaporan dari mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji. Dan justru dengan adanya keradaan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini akan semakin membingungkan masyarakat.

Masyarakat kebingungan kemana melapor? Kepolisi, Ke-Kejaksaan Ke-KPK atau Ke-Satgas Pemberantasan Mafia Hukum imbuh Muzani...? (TIM)

KONTRAVERSI RENCANA PEMINDAHAN Pasar Ayam Pangeran Antasari Banjarmasin….

SUARA KALIMANTAN, Banjarmasin Kalsel,. Rencana Pemerintah Kota Banjarmasin yang ingin memindahkan pedagang pasar ayam yang berlokasi di jalan Pangeran Antasari, yang mana tempat pemindahannya itu terletak sangat jauh dari tempat layaknya berjualan (Basirih). Hal ini penuai kontraversi masayarakat sekitar pasar ayam yang menginginkan pemindahan dengan didukung pemerintah kota Banjarmasin, tetapi pada kenyataannya sebagaian besar para pedagang ayam tersebut menolak adanya rencana pemindahan pasar ayam tersebut.

Permasalah ini merupakan Pekerjaan Rumah (PR) bagi kandidat Walikota Banjarmasin terpilih untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ironisnya lagi Pemerintah Kota seakan-akan tutup mata dala permasalah ini, padahal masyarakat sekitar pasar pedagang ayam sangat setuju dengan adanya rencana pemindahan pasar ayam tersebut.

Dampak yang ditimbulkan oleh ada beroperasinya pasar pedagang ayam di belakang sentral antasari :
1. Jalan yang ada seputaran nya rusak berat
2. Lingkungan yang tidak bersih (kotoran dan limbahnya berhamburan)

Menurut Investigasi di lapangan oleh Kru Koalisi Lintas LSM Kalimantan Selatan, Aktivitas persoalan perdaganggan ayam ini patut di pertanyakan ke Dinas terkait yang kata mau di pindah ketempat yg baru. (Ufiq))

Penambang Galian C semakin menggila...



KAPAN LAGI KITA PEDULI TERHADAP LINGKUNGAN DISEKITAR KITA…?

SUARA KALIMANTAN, Martapura Kalsel, 4 Juni 2010. Adanya kegiatan penambangan galian C dengan mengunakan alat berat di Desa Awang Bangkal Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan tersebut masyarakat merasa resah dan dirugikan, selain itu pula mereka sangat menyesalkan adanya pemberian ijin terhadap kuasa penambangan tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkannya, karena mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di sekitar mereka aku beberapa warga sekitar kelompok tani perikanan dan kelompok buruh muat tambang.

Mereka beranggapan kerusakan alam sekitarnya semakin parah dan dampak dari pola pengelolaan lingkungan yang salah dan eksploitasi alam yang tak bertanggung jawab yang pada akhirnya membuat kondisi alam semakin memprihatinkan. Hampir setiap tahun berbagai cerita duka akibat rusaknya lingkungan hidup mewarnai Desa Awang Bangkal dan sekitarnya, seperti limbah tambang dan lain-lain sebagainya ”ujar Tokoh Warga”
Namun ironisnya, kata Sekretaris Jendral LSM Pemerhati Lingkungan Hidup (PELIH) Ipriani S Kadri, S.AB penambang galian C semakin menggila... Permasalahan penanganan dan penegakan hukum atas perusakan lingkungan hidup itu justru sangat lemah dan terkesan mandul.

Senada dengan pernyataan Wakil Direktur Masyarakat Peduli Lingkungan (Mapel) Kastalani Ideris imbuhnya coba kita lihat kerusakan dampak kerusakan lingkungan di wilayah tambang galian C di Desa Awang bangkal Kecamatan Karang Intan tersebut sungai-sungai sudah hampir mati dengan adanya limbah yang tak terkontrol oleh pihak perusahaan ditambah maraknya elegal loging diwilayah Kec Aranio dan Karang Intan, sekarang ini Hukum Lingkungan Hidup nyaris tumpul dan tak berdaya menghadapi berbagai perkara kejahatan lingkungan disekitar kita ini. Kapan lagi kita peduli terhadap lingkungan disekitar kita...?

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris Arrasyid angkat bicara, menyadari betapa kompleks dan rumitnya upaya pengelolaan serta penegakan hukum lingkungan saat ini, pada umumnya sudah banyak gagasan ataupun advokasi yang dilontarkan. Misalnya dalam era reformasi sekarang ini harus dimulai dari perbaikan sistem hukum. Perbaikan sistem hukum ini harus disertai dengan Political Will untuk membangun sistem politik yang kondusif agar berkembang sistem hukum yang adil dan merata dalam upaya penegakan hukum.

Karena penegakan hukum merupakan persyaratan utama untuk keluar dari krisis multidimensional sekarang ini. Ditambahkannya lagi Aspihani yang juga alumnus Magister Hukum PASCASARJANA UNISMA Malang, Berbicara masalah hukum lingkungan perbuatan pelaku tersebut dapat dipidana apabila akibatnya sudah muncul yaitu seperti terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan, sehingga hal tersebut bisa mengakibatkan kerugian orang perorangan, kelompok dan negara.

Perumusan materil ini dinilai sangat membahayakan lingkungan hidup dan dianggap bahwa instrumen hukum pidana terlalu terlambat diterapkan bila baru bergerak setelah timbul akibat yang berupa perusakan atau pencemaran lingkungan. Dalam RUU dirumuskan secara formil, yaitu merumuskan perbuatannya saja tanpa merumuskan akibatnya.
Artinya seseorang sudah dapat dipidana sepanjang perbuatannya sudah melanggar larangan yang dirumuskan tanpa harus ada akibat dari perbuatannya tersebut.

Dalam pelaksanaan pembangunan di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah.

Menurut Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Fathur Rahman, Tambang yang ada di Awang Bangka harus segera di tutup karena sudah tidak sesuia lagi dengan peraturan UU No 23 Tahun 1997 dan UU Pasal 33 Ayat 3, saya berharap Pemerintah dan Menteri KLH harus menindak lanjuti perkara ini jangan sampai diam dan tutup mata. (Ipri)

Guru SD Muhammadiyah Satui di Rampok dan di Bacok 9 Mata Luka



Suara Kalimantan - Pada kejadian tersebut berawal mau berangkat mengajar ke Sekolah SD Muhammadiyah Satui, jam 09.00wit pagi hari kamis, lewat RT 25 daerah lapangan bola Sungai Danau, waktu itu ada orang mau tanya, eh tau-taunya dia langsung menodongkan pisau keleher saya "katanya"

Sampai sekarang saya masih di rujuk ke Rumah Sakit Islam Banjarmasin, saya harap Bapak Polisi Sungai Danau menindak lanjuti perkara ini sampai tuntas agar ketemu pelaku perampokan dan penusukan saya yang alami ini, yang masih penuh darah dan jahitan di beberapa tubuh saya yang alami sekarang ini.

Alhamdulillah semua perawatan di Sungai Danau sudah di biayai oleh Yayasan Muhammadiyah Satui dan ikut juga menenggok serta mengunjungginya dan saya harap juga para Dikdikpora Tanah Bumbu ikut juga menyumbang bantuan dana serta para Kepala Sekolah Se-Satui ini kata "Kometi Sekolah"

Kami para Guru dan Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Satui ikut sumbangsih atas terjadinya Guru kami yang bernama Jumiah karena sangat perhatin terjadinya semua musibah atas semua ini, mudahan aja amal dan Ibadahnya di terima oleh Allah akibat Perampokan ini dan untung aja selamat.

Dan Perampokan ini telah di selidiki terus oleh Bapak kapolsek Moerdelly satui "ujar beliau"

Menurut Kualisi Jaringan seluruh LSM Se-Kalimantan sangat berduka juga atas terjadinya musibah ini, agar para Guru di satui berhati-hati dalam tragedi ini jangan sampai terulang lagi kata Kualisi Se-Kalimantan Selatan (TIM)

4 TAHUN TRAGIDE LUMPUR LAPINDO

SUARA KALIMANTAN, Hari ini, 30 Mei 2010, tepat 4 tahun lumpur di kawasan eksplorasi PT. LAPINDO BRANTAS di Desa Renokenongo, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur mulai menyembur. Hingga empat tahun berselang agaknya tidak ada tanda-tanda akan berhenti, bahkan semburan masih kuat dengan rata-rata volume semburan sekitar 70 ribu meter kubik per hari. Apakah ini peringatan Allah terhadap hamba-hambanya....? (asfy)

PAK BUPATI…..? JALAN UMUM DI KECAMATAN BERUNTUNG BARU RUSAK PARAH

SUARA KALIMANTAN, Martapura Kalsel, Jalan di Kecamatan Beruntung Baru rusak parah sekitar 6 kelometer, padahal jalan tersebut merupakan jalan poros Kecamatan Beruntung Baru yang menghubungkan dengan desa-desa lain di Kecamatan tersebut.

Kondisi ini dikeluhkan oleh para supir angkutan umum, khususnya yang setiap hari membawa hasil pertanian, baik itu tujuan ke Banjarbaru, Martapura, Banjarmasin maupun kedaerah-daerah lainnya.

Menurut pengakuan salah seorang supir Bapak Amiruddin yang ditemui Wartawan Suara Kalimantan, akunya kondisi seperti ini sudah lama terjadi dan menurut dia juga yang katanya ada wacana dari Pemkab Banjar untuk perbaikan jalan ini, namun sampai sekarang belum ada realisasinya bahasa kentalnya ”PEMKAB BANJAR NEH PANDERNYA HAJA, TAPI KADADA TABUKTI, ANGGOTA DEWANNYAGIN JANJINYA HAJA JUA…”. Akunya

Lagi hal demikian menyebabkan harga beras cukup tinggi, karena kami perlu biaya tambahan untuk sampai ketujuan penjualan hasil gabah tersebut. Selain masalah pemasaran gabah dengan kondisi jalan tersebut, para tenaga pengajar kususnya tenaga pengajar yang bertempat tinggal diluar Kecamatan Beruntung Baru yang mengajar di sekolah-sekolah seperti SMA, MAN, MTS dan SMP yang ada di Kecamatan Beruntung Baru juga mengeluhkan hal demikian.

Pak Bupati...? Jalan umum di kecamatan Beruntung Baru rusak parah. dengan adanya kondiisi jalan yang buruk ini tidak jarang terjadinya kecelakaan kecil, tolong diperhatikan mengingat sudah hampir musim panen di daerah tersebut imbuh salah seorang mantan pambakal yang tidak mau disebutkan namanya. (Abduh).

Penusukan Direktur Eksikutif DPP Jaringan Lintas Lsm Lekem Kalimantan “Masih Mesterius”

Suara Kalimantan – Pendapat Kualisi Jaringan Lintas seluruh LSM LEKEM KALIMANTAN ( Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan), LSM MAPEL (Lembaga Masyarakat Peduli Lingkungan), LSM LEMPEMA (Lembaga Pemerhati Masyarakat), LSM CIDES (Lembaga Center For Indonesia Democracy Studies),LSM APEK (Lembaga Aliansi Pengawas Korupsi), LSM PELIH (Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup), LSM BAMPER (Lembaga Barisan Masyarakat Pemuda Reformasi Kalimantan Selatan), LSM FORBES (Lembaga Forum Bersama Masyarakat Kalimantan Selatan, LSM AGPMP (Lembaga Aliansi Gerakan Peduli Merah Putih Kalimantan Selatan dan LSM PEKAT (Lembaga Pembela Kesatuan Tanah Air).

Menurut Kualisi Jaringan Lintas seluruh LSM Kalimantan Selatan, sesuai dengan kebijaksanaan Bapak Kapolda Kalimantan Selatan memberikan perintah dalam menangani masalah Penusukan Direktur Eksikutif DPP Jaringan Lintas LSM Lekem Kalimantan, dalam jangka 15 hari kerja, baik siang dan malam harus sudah di temukan kasusnya tetapi kenyataan nya tidak dapat, jadi kami berharap Bapak Kapolda Mundur dalam jabatan sekarang juga, “bilangan nya”

Seluruh LSM Kalimantan Selatan menyatakan sikap dan tegas dalam masalah ini tetapi kenyataan, belum lah tuntas dalam perkara satu ini Bapak Kapolda, belum lagi yang lain nya, kami-kami dari LSM Kalimantan Selatan menyatakan mundur dalam tugas ini dan harus diganti yang baru, dalam menyelesaikan tugas ini, di Daerah Kalimantan Selatan, “katanya”

Kami-kami dari seluruh LSM Kalimantan Selatan Bapak Kapolda sudah tidak ada taringnya lagi dalam melaksanakan Supermasi Hukum di Daerah Kalimantan Selatan, informasi ini terhimpun dalam kerja nya Kualisi Jaringan Lintas seluruh LSM Kalimantan Selatan, dalam rapat kerja nya sekarang ini ditemui dalam permasalahan Supermasi Hukum di Daerah Kalimantan Selatan. (TIM)

KAJARI TANBU MARKUS TAMBANG

Hasil pantauan dilapangan bahwa surat panggilan kejaksaan Negeri Tanah Bumbu/ Gunung Tinggi Batulicin tanggal 20 Maret 2010 No. R- 42 / Q.3.21/Dek.3/05/2010 – Sifat : Rahasia – Permintaan Keterangan, kepada Alus Basran mantan Kepala Desa Sebamban Baru RT. 04 RW. 011 beliau tidak bisa menghadiri karena patah kaki akibat terjatuh naik kendaraan.

Menurut Alus Basran Mantan Kepala Desa Sebamban Baru sangat merasa terkejut dan tidak bisa tidur selama 2 hari, ada apa dan kenapa, untung saya tidak setrok dan tinggi darah karena diri saya ini sudah tua dan sakit lagi, atas panggilan Jaksa Negeri Gunung Tinggi Batulicin karena saya tidak punya masalah selama ini “ujar nya”.

Panggilan Kejaksaan Negeri kepada Batulicin atas Alus Basran mantan Kades Sebamban Baru di harap di mintai keterangan sehubungan dengan penguasaan hak atas tanah terkait aktifitas penambangan PT. Tunas Inti Abadi (TIA) di Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu dengan catatan harap membawa data/ dokumen yang berkaitan dengan hal tersebut “katanya”.

Atas nama-nama Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Batulicin, H.N Fachmi, SH, Hanindyo Budidanarto, SH, MH, Mugiono Kurniawan, SH, Ujang Wijanarko, SH, terhadap Alus Basran Mantan Kades Sebamban Baru pada hari senin tanggal 24 Mei 2010 pukul 09.00 wit, tempat Kantor Kejaksaan Negeri Batulicin, Jalan Darma Praja No. 12 Gunung Tinggi Batulicin segera hadir.

Saat di konfirmasi masalah ini kepada Kejaksaan Negeri Batulicin, lansung bertemu di Kantor Kajari, Kasi Intel H. N. Fachmi, SH, beliau tidak bisa memberi komentar dan keterangan kepada Suara Kalimantan 25/05/2010 jam 10.00 wit hari senin karena lebih jelas lagi ditanyakan langsung kepada Kepala Kejari nya langsung “ujar beliau”.

Sehubungan di Kantor Kejaksaan Negeri Batulicin Suara Kalimantan bertemu juga dengan Kepala Desa Sebamban Baru Helmi, disaat bertemu Suara Kalimantan mau konfirmasi juga terhadap panggilan Kades yang baru, ternyata beliau tidak mau memberi keterangan dan komentar atas permasalahan ini, dia cuma bilang saya hanya Silaturrahmi saja ke Kajari “sidin bilang”

Pada tanggal 26/05/2010 jam 03.00 hari rabu Suara Kalimantan konfirmasi lagi melalui via telp kepada Kepala Kajari Batulicin I Made langsung menanyakan masalah ini dan beliau jawab tanyakan saja kepada Bapak H. N. Fachmi, SH, jadi kesimpulan dan masalah ini Suara Kalimantan binggung dan ada apa.

Dari Hasil Acara Kesepakatan Mediasi Antara PT. Tunas Inti Abadi (TIA) dengan Para Pemilik Lahan di Desa Sebamban Baru, Kamis 22/04/2010 bertempat di Aula Polres Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan :
1. Pihak pemilik lahan masyarakat (H.M. Adi Yusuf) memberikan kesempatan kepada pihak PT. Tunas Inti Abadi (TIA) untuk melaporkan hasil pertemuan ini yang diwakili oleh DEVY YANUAR, Managerment PT. PT. TIA
2. Selambat-lambatnya pada tanggal 26 April 2010, akan memberikan hasil laporan, termasuk juga mengenai permasalahan kepastian pembayaran kepada para pemilik lahan masyarakat (H.M. Adi Yusuf).
3. Apabila setelah tanggal tersebut tidak ada juga kepastian mengenai pembayaran kompensasi sesuai dengan perjanjian yang ada ( tgl 14 Agustus 2009) maka pihak H.M. Adi Yusuf akan melakukan tindakan penghentian kegiatan pertambangan dan Demo di Areal KP PT. Tunas Inti Abadi (TIA) dengan Materai 6000 surat perjanjian ini di sepakati.
4. Daftar Hadir ada 24 orang pada tgl 22 April 2010 dalam rapat itu. (TIM)

Satgas Anti Mafia Hukum Datang Ke Di Kal-Sel Mandul

Suara Kalimantan – Menurut DPP Jaringan Nasional LSM LEKEM KALIMANTAN, MAPEL, LEMPEMA, CIDES, APEK, PELIH, BAMPER, FORBES, AGPMP dan PEKAT, berita yang ada di salah satu media kalsel kemarin tidak benar, bahwa di Kalimantan Selatan semua ama—aman saja, tapi nyatanya Supermasi Hukum tidak jalan dan tidak turun ke Kabupaten-Kabupaten hanya di Kota Banjarmasin saja.

Kami semua Kualisi Lintas Jaringan seluruh LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan, Lembaga Masyarakat Peduli Lingkungan, Lembaga Pemerhati Masyarakat, Lembaga Aliansi Pengawas Korupsi, Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup, Lembaga Barisan Masyarakat Pemuda Reformasi Kalimantan Selatan, Lembaga Forum Bersama Masyarakat Kalimanatan Selatan, Lembaga Aliansi Gerakan Peduli Merah Putih Kalimantan Selatan dan Lembaga Pembela Kesatuan Tanah Air, kami seluruh LSM sepakat agar Hukum di Daerah Kalimantan Selatan Jalan dan jangan Tebang Pilih “katanya”.
Kata para Petinggi-Petinggi Kualisi Lintas Jaringan LSM seluruh Kalimantan Selatan Supermasi Hukum di Daerah Kalimantan Selatan Mandul dan Banyak yang tutup mata, sehingga tidak turun kelapangan secara nyata dan pandangan, tidak sesuai dengan UUD 1945 No. 33 Ayat 3, dan UUD 1945 No. 28h ayat 1, UU Korupsi No. 31 Tahun 1999, UU Kehutan No. 41 Tahun 1999, UU Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997, UU Pertambagan No. 11 Tahun 1979, UU Ikan No. 31 Tahun 2004, UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003.
Informasi ini terhimpun di kantor Kualisi Lintas Jaringan seluruh LSM Kalimantan Selatan agar kiranya semua hukum di tuntaskan jangan sampai dari mulut ke mulut saja, kami himbau agar para hukum, baik Satgas Anti Mafia Hukum, KPK, Mabes Polri, Komnasham dan BIN turun ke Daerah Kalimantan Selatan lagi, untuk menindak lanjuti Supermasi Hukum sesuai dengan UU. (TIM)

Kamis, 27 Mei 2010

Suara Kalimantan

Koran Terbitan terbaru di perbaharui dengan PT. Lekem kalimantan sesuai dengan pembuatan Notaris di Kalimantan Selatan tanpa ada masalah dan terkendali lagi dalam pembuatan dan mencetak lengkap dengan Identitas dan Hukum yang berlaku sekarang ini karena hasil sepakat oleh teman-teman semua